REMNIKA

REMNIKA
Remaja Masjid Jami Nurul Ilham Kassi

Kamis, 29 Maret 2012

Tutup Pabrik Miras


Kami dari Keluarga Besar REMNIKA, Menuntut kepada Pemerintah agar kiranya Menutup Pabrik Minuman Keras yang berada di Jl. AMD Borong Jambu atas nama "UD PADI MAS"

“Kalau dikatakan pemilik perusahaan punya izin, saya juga tidak tahu izin seperti apa. Setahu saya tidak ada izin pabrik miras di Makassar. Jadi kalau ada pabrik miras, berarti itu dilarang alias ilegal dan harus ditutup,” Walikota Makassar

“Ternyata betul ada pabrik miras di lokasi itu. Selama ini yang ditahu di sana hanya pabrik soda, tetapi ternyata juga memproduksi miras,” ujar Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rahman Pina.

"munculnya pabrik miras yang meghebohkan kota Makassar ini, lebih disebabkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, mulai dari Lurah, Camat, Disperindag dan Satpol PP. Mereka ini dalam jalur koordinasi sangat lemah, sehingga pengusaha dapat leluasa membuat kegiatan bisnis yang biar melanggar namun tak akan terpantau. Ingtinya, pengusaha memanfaatkan kelemahan aparat Pemkot". Tokoh Masyarakat

kata Rahman, ada beberapa keganjilan dalam operasional UD Padi Mas. Di antaranya, tanda daftar pesan (TDP), surat izin tempat usaha (SITU), surat izin usaha perdagangan (SIUP), berbeda dengan yang terdapat di lokasi.

Anggota Komisi A lainnya, Mustagfir Sabri, mengatakan, miras yang diproduksi UD Padi Mas terbilang beralkohol tinggi. Miras produksinya bermerk Topek Rioja dengan kadar alkohol sebanyak 18 persen. Ia pun beranggapan, perusahaan yang mempekerjakan belasan karyawan tersebut, bermasalah dalam perizinannya.

Deklarator Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI) Sulsel Aswar Hasan menyatakan, keberadaan pabrik minuman keras (miras) di Kota Makassar melecehkan norma agama yang dianut masyarakat. 

“Pemerintah harus bertindak tegas untuk menutup pabrik miras karena ini melecehkan dan merendahkan norma agama dan budaya masyarakat Makassar pada khususnya dan Sulsel pada umumnya. Ini jelas melecehkan substansi nilai yang ada,” kata mantan Sekjen KPPSI dikutip SINDO.


Dia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Makassar serta aparat kepolisian jangan diam, tetapi bertindak tegas dengan menutup pabrik miras UD Padi Mas yang ditemukan beroperasi di Antang, Kecamatan Manggala, dua pekan lalu.

Pabrik tersebut memproduksi miras golongan B. Aswar yang juga ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel, juga menyayangkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkot Makassar yang memberikan opsi relokasi dengan dalih pabrik tersebut mendapat izin operasi dari Kementerian Perdagangan.


“Kalau mereka semua tidak tegas, saya pertanyakan apa ada kepentingan uang.Ada keberpihakan kepada kapitalisme. Kalau benar izinnya dari pusat, itu mengabaikan otonomi daerah,”ucapnya. 

Karena itu, dia meminta Pemkot dan DPRD Kota Makassar serta segenap umat Islam di Sulsel melawan kebijakan pusat yang telah memberikan izin pabrik miras di daerah ini.Selain itu,Aswar menyebut Pemkot Makassar mengkhianati Perda No 7/2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Penjualan, Serta Perizinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.


“Pengawasan dan peredaran sudah diatur, apalagi larangan pendirian pabriknya,” tandasnya. 

Penolakan yang sama sebelumnya disuarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel yang menyerukan opsi relokasi pabrik miras ke Kawasan Industri Makassar (KIMA) ditolak. Sebaliknya, Pemkot didesak secepatnya menutup pabrik UD Padi Mas di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala.


Sekretaris MUI Sulsel Prof Dr HM Ghalib mengatakan, pemerintah tidak perlu lagi memberikan opsi relokasi kepada industri yang produknya merusak mental masyarakat. 

Pemkot diminta tidak mengutamakan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah karena pabrik miras bertentangan dengan budaya masyarakat setempat. ”Semua hal yang merusak jiwa dan mental masyarakat mestinya ditutup. Jangan karena aspek materi lalu itu dibiarkan. Jadi, pabrik miras harus ditutup, bukan relokasi,”ungkapnya. 

Pemkot Pilih Relokasi 

Sementara itu, Pemkot Makassar mendesak UD Padi Mas segera memindahkan pabriknya ke kawasan pergudangan di Jalan Sutami atau KIMA.Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Disperindag Dedi Hermadi mengatakan, dalam pertemuan dengan Pemkot, pengusaha diminta segera memindahkan pabrik mirasnya. 

eberadaan pabrik di tengah permukiman warga telah meresahkan masyarakat. Bukan hanya masyarakat, tapi juga ditentang Majelis Ulama Indonesia (MUI).


“KIMA atau Jalan Sutami merupakan kawasan strategis jauh dari permukiman.Karena itu, pabrik tersebut diminta pindah ke tempat itu,”ujarnya, kemarin. 

Dedi juga mengatakan, untuk relokasi,Pemkot tidak menyediakan lahan. Karena itu, pihak pengusaha diminta menyediakan lahan sendiri.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar