Menurut Drs. EK Imam Munawir, organisasi adalah merupakan
kerja sama di antara beberapa orang untuk mencapai suatu tujuan dengan
mengadakan pembagian dan peraturan kerja. Yang menjadi ikatan kerja sama dalam
organisasi adalah tercapainya tujuan secara efektif dan efisien. Dari definisi
tersebut dapat diambil pengertian, bahwa Remaja Masjid adalah merupakan wadah
kerja sama yang dilakukan oleh dua orang remaja muslim atau lebih yang memiliki
keterkaitan dengan Masjid untuk mencapai tujuan bersama. Mengingat keterkaitannya
yang erat dengan Masjid, maka peran organisasi ini adalah memakmurkan Masjid.
Sebagai wadah aktivitas kerja sama remaja muslim, maka Remaja
Masjid perlu merekrut mereka sebagai anggota. Dipilih remaja muslim yang
berusia antara l5 sampai 25 tahun. Pemilihan ini berdasarkan pertimbangan
tingkat pemikiran dan kedewasaan mereka. Usia di bawah 15 tahun adalah terlalu
muda, sehingga tingkat pemikiran mereka masih belum berkembang dengan baik.
Sedang usia di atas 25 tahun, sepertinya sudah kurang layak lagi untuk disebut
remaja. Namun, pendapat ini tidak menutup kemungkinan adanya gagasan yang
berbeda.
Tingkat usia anggota perlu dipertimbangkan dengan baik,
karena berkaitan dengan pembinaan mereka. Anggota yang memiliki tingkat usia,
pemikiran dan latar belakang yang relatif homogen lebih mudah dibina bila
dibandingkan dengan yang heterogen. Disamping itu, dengan usia yang sebaya,
mereka akan lebih mudah untuk bekerjasama dalam melaksanakan program-program
yang telah direncanakan, sehingga akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi
dalam mencapai tujuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar